Kota Untuk Semua: Hunian Selaras SDGs dan New Urban Agenda

Urbanisasi bisa dikatakan sebagai sebuah fenomena perubahan karakteristik suatu kawasan. Dimana pada awalnya kawasan tersebut merupakan perdesaan yang kemudian berkembang menjadi daerah yang bercirikan perkotaan.  Perubahan tersebut tentunya ditandai dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk.

Jadi apa yang dikatakan urbanisasi merupakan fenomena global yang tidak dapat dihindari. Selain menimbulkan banyak masalah, urbanisasi juga menawarkan solusi. Karena itu peran kota dalam pembangunan berkelanjutan semakin lama semakin besar, seiring dengan meningkatnya presentasi penduduk perkotaan di dunia.

Urbanisasi, perpindahan warga dari desa ke kota

Dari sejumlah laporan resmi lembanga-lembaga dunia, terungkap peningkatan urbanisasi sangat berkolerasi dengan pertumbuhan penghasilan perkapita suatu negara.

Urbanisasi dapat disebabkan oleh tiga hal: pertambahan penduduk alami di kota, perpindahan penduduk dari desa ke kota, dan perubahan ciri dari desa menjadi kota. Dalam buku panduan ini, yang dimaksud dengan kota tidak hanya sebatas batas-batas administratif kota otonom, tetapi juga meliputi kawasan bercirikan perkotaan.

Tren urbanisasi di Indonesia juga diikuti oleh provinsi-provinsi di Indonesia. Bahkan Sejumlah provinsi di Pulau Jawa, Bali dan Sumatera diprediksi menjadi provinsi dengan tingkat urbanisasi yang relatif tinggi. Hal ini tentu berimplikasi kepada kebijakan di setiap daerah tersebut yang harus mulai memperhatikan urbanisasi dan berbagai konsekuensi lanjutannya di masa kini dan masa mendatang.


Sayangnya, keterkaitan antara peningkatan urbanisasi dan penghasilan perkapita di Indonesia masih kalah jika dibandingkan dengan hal yang sama di negera Asia lainnya, seperti Tiongkok, Vietnam dan Thailand. Artinya urbanisasi di Indonesia kalah mensejahterahkan rakyat dibanding yang terjadi d negara-negara tetangga tersebut.

Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) telah diumumkan oleh para pemimpin dunia dalam Sidang Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tanggal 25 September 2015. Indonesia sendiri, dalam mewujudkan Sustainable Development Goals (SDGs) atau atau tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) dan New Urban Agenda (NUA) atau Aganda Baru Perkotaan menawarkan rujukan arah bagi pembangunan secara umum maupun pembangunan kota pada khususnya.


Intinya kota haruslah untuk semua pihak. dan oleh karena itu, kota harus direncanakan, dirancang, dibangun dan dikelola oleh semua serta memanfaatkan sumber daya dari semua. dengan begitu kota dan urbanisasi pun turut berkontribusi dalam keterwujudan SDGs.

Pada buku ini, penulis memaparkan secara jelas dan rinci mengenai kota yang seperti apa yang dapat mensejahterakan semua pihak. sekaligus turut berkontribusi dalam upaya apa saja untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

“Kota menjadi sangat penting, tapi tidak boleh menjadi ‘Urban Bias’ (kebijakan yang condong mementingkan kota).”

Kota tidak boleh untuk diri sendiri, apalagi untuk segelintir mereka yang punya akses ke ruang kota. kota pun harus dapat berperan dalam mensejahterakan masyarakat desa. perlindungan hitan, sungai dan laut serta hal-hal lain yang berpengaruh pada keberlanjutan kehidupan di bumi satu-satunya bagi manusia dimuka bumi ini.

Artikel ini disadur dari Property Bank edisi 4 Juni 2020

Leave a Reply